Seorang pembohong pungutan (Pungli) ditemukan bersama temannya Jariyah dan donatur lainnya di SMP Negeri 1 Prambon, dekat Jl.raya watudandang – cengkok.
Wali murid dalam jumlah besar tinggal di kecamatan watudandang di Nganjuk.
Sesuai keterangan, Y (42) salah satu wali murid yang duduk para wali murid prinsip jariyah, yaitu sistem pembayaran setiap siswa dilaksanakan dengan tenang.
Di Kelas VIl, anak saya diwajibkan membayar biaya Jariyah sebesar Rp 700 ribu per siswa per semester.
Hal ini dikarenakan dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah justru bembani kepada orang tua siswa. Alasannya justru karena hal itu justru mengganggu program aturan pendidikan sekolah, sehingga harus selalu diperjelas apa itu pungutan dan apa itu sumbangan. Sementara itu, apa tujuan dari BOS yang diterima pihak sekolah tanda tanya kita?
Menurut dia, hal itu serupa dengan sumbangan untuk pembangunan. Kalau sumbangan itu sahurnya, tidak perlu ada jangka waktu tertentu. Pembayarannya bisa dengan cara bendahara sekolah saja, tanpa tanda terima kasih,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diungkap, kewajiban untuk mengembalikan Jariyah tidak hanya berlaku untuk siswa Kelas VI, tetapi juga untuk semua siswa dari TK-1 hingga TK-9 di SMP Negeri 1 Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.’
Jumlah Siswa/Siswi di SMP Negeri 1 Prambon, Nganjuk , Kurang antara 700 dan 800.
Namun meski online, Edy Sabadila, Kepala SMP Negeri 1 Prambon, tidak menerima konfirmasi melalui faks maupun telepon.