Akibat dari selesainya proses hukum tersebut, Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kabupaten Nganjuk menghadapkan Ponco Yuliono Tanjunganom terkait dengan pembekuan SMPN 1 Tanjunganom Ponco Yuliono akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sekolah yang didirikannya.
Sebelum pengumuman tersebut, Ponco Yuliono menyatakan akan pindah ke SMPN 1 Tanjunganom paling lambat akhir Maret 2024 bersama LSM dan wartawan.