Pertanyaan Kepsek Terhadap Ketua Komnasdik Soal Tidak Memiliki Kapasitas

Akibat dari selesainya proses hukum tersebut, Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kabupaten Nganjuk menghadapkan Ponco Yuliono Tanjunganom terkait dengan pembekuan SMPN 1 Tanjunganom Ponco Yuliono akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sekolah yang didirikannya.

Sebelum pengumuman tersebut, Ponco Yuliono menyatakan akan pindah ke SMPN 1 Tanjunganom paling lambat akhir Maret 2024 bersama LSM dan wartawan.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *